DISCLAIMER

Tulisan-tulisan pada blog ini merupakan tulisan pribadi Penulis. Apabila Penulis mengutip dari karya orang lain, maka Penulis akan mencantumkan sumbernya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemikiran/analisis/pendapat (seandainya ada) dari Penulis bersifat umum dan tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Untuk nasehat hukum yang dapat diterapkan pada permasalahan yang anda hadapi, silakan menghubungi kami melalui email: budi@tbs-plus.com.

Tuesday, August 1, 2017

Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase Menurut Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999


LIMITATIF atau TIDAK LIMITATIF  ? 

Dalam Pasal 70  UU Nomor 30 Tahun 1999, ada  tiga alasan secara alternatif sebagai dasar untuk permohonan pembatalan putusan arbitrase.  Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 menyebutkan,

“Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut[1]:
a.    surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan,  diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b.    setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c.    putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”


Sementara dalam Penjelasan Umum Alenia ke-18 UU Nomor 30 Tahun 1999, menyebutkan,

“Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain[2]:
a.    surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b.    setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau
c.    putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak sengketa.”


Adanya frase ...sebagai berikut: dan “...antara lain:” yang berada sebelum menyebut alasan-alasan yang menjadi dasar pembatalan putusan arbitrase, menimbulkan tafsir yang berbeda beda mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase.  Frase “...sebagai berikut: dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 mengandung makna bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase telah ditentukan secara limitatif, sementara  adanya frase “...antara lain:” dalam Penjelasan Umum Alenia ke-18 UU Nomor 30 Tahun 1999 mengandung makna bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase tidak limitatif.  Frase “...antara lain:” mengandung makna yang sama dengan menyebut sebagian saja dari beberapa yang lain. 

Perbedaan frase “...sebagai berikut:” dan “...antara lain:”, memuncul pertanyaan, “Alasan yang menjadi dasar pembatalan putusan arbitrase  limitatif atau tidak limitatif?”

            Jika merujuk pada butir 176 dan 178 Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatakan, “... Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.” dan “Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan”, maka kata “antara lain” dalam Penjelasan Umum Alenia ke-18 UU Nomor 30 Tahun 1999, yang menyebutkan, “Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain : ... “ menurut Penulis telah mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dan perubahan terselubung terhadap ketentuan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena itu menurut Penulis apabila ada perbedaan penafsiran/ketentuan antara suatu pasal  dengan suatu penjelasan maka yang berlaku adalah ketentuan dalam pasal, dalam hal ini yang berlaku adalah Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 bukan Penjelasan Umum.  Jadi alasan pembatalan putusan arbitrase ditentukan bersifat “limitatif”.

Alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 harus pula memenuhi persyaratat formil, bahwa alasan permohonan pembatalan yang digunakan dasar permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.[3]   Dengan ketentuan Penjelasan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999[4] tersebut, apabila di dalam persidangan pemohon tidak berhasil menunjukkan atau membuktikan bahwa alasan  yang digunakan sebagai dasar permohonan pembatalan putusan arbitrase telah mendapatkan putusan pengadilan pidana maka permohonan pembatalan putusan arbitrase ditolak.




[1] Cetak tebal oleh Penulis.
[2] Cetak tebal oleh Penulis.
[3] Ibid., Penjelasan Pasal  70. Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.”
[4] Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Penjelasan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 15/PUU-VII/2014 tanggal 23 Oktober 2014.

No comments:

Post a Comment

ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE (Membandingkan Putusan Peradilan vs Pasal 70 UU Arbitrase)

    ABSTRAK Tulisan ini dilatarbelakangi oleh bervariasinya dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan putusan arbitrase...