Dari definisi arbitrase dalam Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kewenangan arbitrase diberikan oleh perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, “ ... penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase ...”. Dengan adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke peradilan umum. Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999 mengatakan, “Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.”
Selain membatasi hak para pihak yang
bersengketa mengajukan penyelesaian sengketa ke peradilan umum, adanya
perjanjian arbitrase juga meniadakan kewenangan peradilan umum menyelesaikan
sengketa perkara yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 menyebutkan, “Pengadilan
Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat
dalam perjanjian arbitrase.” Bahkan
peradilan umum wajib menolak dan tidak campur tangan dalam penyelesaian
sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2),
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur
tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui
arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang
ini.”
Ruang lingkup kewenangan arbitrase
dibatasi oleh jenis perkara. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 membatasi
bahwa kewenangan arbitrase hanya menyelesaikan suatu sengketa perdata. Namun tidak semua sengketa perdata bisa
diselesaikan melalui arbitrase.
Kewenangan arbitrase lebih spesifik ditentukan oleh UU Nomor 30 Tahun
1999 Pasal 5 ayat (1), Pasal 66 huruf b dan Penjelasan Pasal 66 huruf b. Pasal 5 ayat (1),
“Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya
sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan
peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”
Pasal 66 huruf b,
“Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia
termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.”
Penjelasan Pasal 66 huruf b,
“Yang dimaksud dengan "ruang lingkup hukum
perdagangan" adalah kegiatan-kegiatan antara lain
bidang :
• perniagaan;
• perbankan;
• keuangan;
• penanaman modal;
• industri;
• hak kekayaan intelektual.”
No comments:
Post a Comment