Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mendefinisikan Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[1] Adapun pengertian arbitrase menurut beberapa ahli hukum adalah sebagai berikut:
- Frank
Elkoury dan Edna Elkoury dalam bukunya How
Arbitration Works menyebutkan, bahwa arbitrase adalah suatu proses
yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang
ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan
pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam
perkara tersebut. Para pihak setuju
sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.[2]
- Altschul mengatakan bahwa: “Arbitratino is an
alternative dispute resolution system that is agreed to by all parties to
a dispute. This system provides for private resolution of disputes in a
speedy fashion.”[3]
- Dalam Black’s Law Dictionary: arbitration, a
method of dispute resolution involving one or more neutral third parties
who are usually agreed to by the disputing parties and whose decision is
binding.[4]
- Subekti
menyebutkan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa
oleh seseorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para
pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim
atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.[5]
Secara sederhana,
arbitrase adalah persetujuan para pihak yang berjanji sebelumnya apabila
terjadi pertikaian diantara mereka, maka mereka setuju untuk menyelesaikannya
dengan jalan arbitrase di mana pihak ketiga yang netral diberikan wewenang
menyelesaikan pertikaian tersebut.[6]
Arbitrase
memiliki karakteristik sebagai berikut[7]:
(i) terdapat perjanjian arbitrase; (ii) arbitor atau para arbitor dipilih oleh
para pihak; (iii) arbitor atau para arbitor adalah orang atau orang-orang yang
ahli di bidangnya namun tidak harus ahli hukum; (iv) pemeriksaan arbitrase pada
dasarnya dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, tetapi
pemeriksaan arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip keadilan dan
kepatutan jika disepakati demikian oleh para pihak; (v) pemeriksaan arbitrase
bersifat tertutup sehingga reputasi para pihak yang berselisih tetap terjaga
dengan baik; (vi) prosedur pelaksanaan arbitrase bersifat fleksibel dan dapat
disesuaikan dengan jenis atau sifat perselisihan berdasarkan kesepakatan para
pihak; (vii) pelaksanaan pemeriksaan arbitrase pada dasarnya relatif cepat;
(vii) tidak ada “tingkatan peradilan” seperti yang terdapat pada peradilan
umum; (ix) biaya pelaksanaan arbitrase relatif ‘murah’; (x) putusan arbitrase (arbital award) bersifat final dan binding sama seperti putusan peradilan pada umumnya yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap; dan (xi) putusan arbitrase tidak dipublikasikan,
kecuali disetujui oleh para pihak.
Ada beberapa alasan mengapa arbitrase
menarik bagi kaum pengusaha, investor, pedagang, yaitu:[8]
a.
Arbitrase
memberikan kebebasan dan otonomi yang luas bagi mereka.
b.
Rasa aman
terhadap ketidakpastian karena sistem hukum yang berbeda.
c.
Perlindungan
terhadap keputusan hakim yang berat sebelah.
d.
Kepercayaan yang
lebih besar terhadap kemampuan arbiter (expertise)
e.
Cepat dan hemat
biaya.
f.
Bersifat
rahasia.
g.
Bersifat non
preseden.
h.
Sensibilitas
dari para arbiter terhadap perkara.
i.
Perundangan modern karena memberikan otonomi,
kebebasan dan fleksibilitas secara maksimal dalam menyelesaikan sengketa.
[1] Indonesia,Undang-Undang tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengkata, UU
No. 30 Tahun 1999, LN No. 138
Tahun 1999, TLN No.3872, Pasal 1 angka 1.
[2] Susanti Adi
Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase
dan Penerapan Hukumnya, Cet. ke-2, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016), h.
78.
[3] Stanford M. Altschul, The Most Important Legal terms
You’ll Ever Need To Know, 1994. Dalam Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Cet. ke-2,
(Jakarta: Prenadamedia Group, 2016), h. 78-79.
[5] Subekti,
Arbitrase di Indonesia, Kumpulan Karangan tentang Hukum Perikatan, Arbitrase
dan Peradilan, (Bandung: Alumni, 1990).
Dalam Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian
Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Cet. ke-2, (Jakarta: Prenadamedia
Group, 2016), h. 79
[7] Ramlan Ginting, Transaksi Bisnis dan Perbankan Internasional, Ed. Revisi, (Jakarta: Universitas
Trisakti, 2014), h. 312-313.
No comments:
Post a Comment